Minggu, 24 Februari 2019

DAMUNG SANAN (BAGIAN 3)

DAMUNG SANAN (Bagian 3)
(LAHIRNYA HUKUM ADAT BAYAR BALI DAMUNG ATAU DENGAN ISTILAH BAYAR BALI JAREK)
Setelah pembunuhan yang dilakukan oleh Damung Sanan terhadap Damung Jarek, maka seluruh tokoh Ma'anyan dari seluruh tanah Ma'anyan baik Paju epat, Banua lima dan kampung sapuluh, mereka berkumpul untuk bermusyawarah, menyelesaikan persoalan serius mengenai perkelahian antara Damung, yang pada akhirnya memutuskan melahirkan suatu hukum adat baru di tanah Ma'anyan. Hal itu Sebagai respon, akibat oleh perkelahian dua Damung yang mengakibatkan salah satu Damung meninggal dunia. Karena Damung itu sendiri adalah orang yang mempunyai kedudukan yang tertinggi dalam aturan bangsa Ma'anyan. Hukum adat baru yang lahir dari musyawarah dan perkumpulan seluruh tokoh Ma'anyan tersebut adalah hukum adat BAYAR BALI DAMUNG ATAU DENGAN ISTILAH BAYAR BALI JAREK. Nama Jarek itu sendiri diambil dari nama Damung Jarek yang meninggal dibunuh oleh Damung Sanan. Hukum adat ini berlaku tidak untuk masyarakat umum dikalangan bangsa Ma'anyan. namun, hukum adat ini dikhususkan untuk para Damung saja, Supaya Damung yang mempunyai kesaktian yang luar biasa dan maha sakti ini tidak membunuh dengan sembarang. Sekali lagi, Hukum adat baru itu bernama "BAYAR BALI DAMUNG ATAU BAYAR BALI JAREK", isi dari hukum adat BAYAR BALI DAMUNG ATAU BAYAR BALI JAREK ini, yaitu "membayar hutang dengan tidak ada putus-putusnya, sampai orang yang melakukan aksi tersebut meninggal dunia, serta jika yang meninggal mempunyai keturunan maka yang dijatuhkan hukuman bayar Bali Damung yang menghidupinya". Dalam hal ini keturunan yang sama yaitu keturunan Damung.
DITULIS OLEH : WAHYU HADRIANTO, S.Th

Tidak ada komentar:

Posting Komentar